Sepertikita tahu, dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) diperlukan Formulir 1771. Formulir eSPT PPh Badan 1771 selama ini dibuat melalui aplikasi eSPT DJP dengan cara instal eSPT PPh Badan rupiah atau download eSPT Tahunan Badan rupiah terlebih dahulu. Jadi, e-SPT adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat
Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Berbentuk Excel Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu 1 satu tahun SPT Tahunan PPh Badan 1771 terdiri dari A. Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771 terdiri dari 2 dua halaman wajib diisi, digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak Halaman 1Halaman 1 terdiri dari a. Identitas Wajib Pajak Badan, meliputi 1 NPWP2 Nama Wajib Pajak3 Jenis Usaha4 Nomor Telepon5 Nomor Faksimili6 Periode Pembukuan7 Negara Domisili Kantor Pusat Khusus BUTb. Penghasilan Kena Pajak, meliputi 1 Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena PPh Terutang, meliputi 1 PPh Terutang2 Pengembalian / Pengurangan Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun Jumlah PPh Kredit Pajak, meliputi 1 PPh Ditanggung Pemerintah2 Kredit Pajak Dalam Negeri3 Kredit Pajak Luar Negeri4 PPh yang harus dibayar sendiri5 PPh yang lebih dipotong / dipungut6 PPh yang dibayar sendirie. PPh Kurang / Lebih Bayar, meliputi 1 PPh yang kurang dibayar 2 PPh yang lebih dibayar2. Halaman 2Halaman 2 terdiri dari a. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalanb. PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajakc. Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan LampiranB. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan 1771Lampiran I disebut juga Formulir 1771-I wajib diisi, digunakan melaporkan perhitungan penghasilan neto I formulir 1771-I terdiri dari 1. Identitas2. Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri3. Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri4. Jumlah Penghasilan Neto Komersial5. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek Penyesuaian Fiskal Penyesuaian Fiskal Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan Penghasilan neto Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan 1771Lampiran II disebut juga Formulir 1771-II wajib diisi, digunakan melaporkan perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya usaha secara II Formulir II terdiri dari 1. Identitas2. Harga Pokok Biaya Usaha Biaya Dari Luar Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan 1771Lampiran III disebut juga Formulir 1771-III wajib diisi, digunakan melaporkan kredit III Formulir III terdiri dari 1. Pemotong / Pemungut Pajak, meliputi a. Namab. NPWP2. Objek Pemotongan, meliputi a. Jenis Penghasilan / Transaksib. Nilai dalam Pajak Penghasilan yang dipotong / dipungut4. Bukti Pemotongan / Pemungutan / SSP / SSCP, meliputi a. Nomorb. TanggalE. Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan 1771 Lampiran IV disebut juga Formulir 1771-IV wajib diisi, digunakan melaporkan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak IV Formulir 1771-IV terdiri dari 1. Identitas 2. Jenis PPh Final3. Jenis Penghasilan yang tidak termasuk objek Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan 1771 Lampiran V disebut juga Formulir 1771-V wajib diisi, digunakan melaporkan Daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta Daftar susunan pengurus dan V Formulir 1771-V terdiri dari 1. Identitas, meliputi a. NPWPb. Nama Wajib Pajakc. Periode pembukuan2. Daftar pemegang saham / pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, meliputi a. Namab. Alamatc. NPWPd. Jumlah Modal Disetore. Jumlah Dividen3. Daftar susunan pengurus dan komisaris, meliputi a. Namab. Alamatc. NPWPd. JabatanG. Lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan 1771Lampiran VI disebut juga Formulir 1771-VI wajib diisi, digunakan melaporkan Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan VI Formulir 1771-VI terdiri dari 1. Identitas, meliputi a. NPWPb. Nama Wajib Pajakc. Periode Pembukuan2. Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, meliputi a. Namab. Alamatc. NPWPd. Jumlah penyertaan Daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, meliputi a. Namab. NPWPc. Jumlah Pinjamand. Tahune. Bunga per tahun4. Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, meliputi a. Namab. NPWPc. Jumlah Pinjamand. Tahune. Bunga per tahunDownload Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771IntegrasieFaktur dan eSPT Tahunan Badan Klikpajak memudahkan Anda lapor SPT Masa PPN tanpa pindah aplikasi. Data faktur pajak masukan dan keluaran dapat langsung diinput ke formulir SPT 1771 untuk segera dilaporkan. Elektronik (BPE) yang diterbitkan Klikpajak merupakan bukti lapor resmi dari Ditjen Pajak Indonesia. Anda bisa men-download Awal tahun sudah saatnya untuk menyiapkan SPT Tahunan untuk segera dilapor di bulan April saatnya wajib pajak badan menyiapkan SPT Tahunan dan seluruh dokumen persyaratan pelaporan Tahunan badan dapat dibuat di aplikasi e-SPT tahunan badan 4 langkah install e-spt tahunan badan1. Instalasi e-SPT Tahunan PPh Badandownload aplikasinya hasil ekstrak dan cari file “Cara didalamnya dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi tiap file sesuai urutan dibawah iniInstalasi terlebih dahulu file “ Installer e-SPT PPh Badan Tahun 2009Lalu instalasi file “ File ini berisi update ke e-SPT PPh Badan Tahun 2010Terakhir instalasi file “ File ini berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 20102. Back Up Database copy database kosongSetelah aplikasi e-SPT PPh Badan sudah berhasil diinstalasi, Kamu bisa menemukan jalan pintasnya pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan dijalankan maka Kamu akan menemukan 6 jenis isian DB, tapi hanya nomor 6 yang bisa digunakan db1771_2010.Jika ingin membuat database untuk beberapa perusahaan sekaligus, maka perlu menduplikat database DB kosong database kosong sudah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan Database Kosong atau kamu bisa duplikat di CProgram Files x86DJPeSPT 1771 Menghubungkan DB baru ke e-SPT PPh BadanMeskipun DB sudah dibuat tapi aplikasi belum mengenalinya sebagai DB yang baru, untuk menampilkan DB ini di e-SPT kamu perlu menambahkannya di data source Windows, berikut langkahnyaAkses Control PanelAll Control Panel ItemsAdministrative ToolsKlik pada “ODBC Data Sources 32 Bit tau 64 Bit tergantung computer yang digunakan” jika belum punya programnya bisa dicari di CWindowsSysWOW64 nanti cari/search klik tab “System DSN”Klik “Add”Pilih jenis “Microsoft Access Driver *.mdb” dan klik “Finish”Isikan nama database yang baruMasukkan deskripsi pilihanPilih direktori tempat database yang baru disimpan atau di CProgram Files x86DJPeSPT 1771 2010DatabaseKemudian pada panel bagian kiri pilih DB yang dibuatKlik “OK” untuk menutup window, lalu klik “OK” lagiJika langkah-langkah di atas sudah dilakukan dengan benar, maka pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB yang Jalankan e-SPT PPh BadanSudah bisa mulai menjalankan e-SPT PPh Badan dan akan bertambah DB baru yang sebelumnya kamu Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 17711. Isi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database database masih baru maka Kamu akan diminta untuk mengisikan nomor akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman selesai klik “Simpan”.2. Buat SPTSetelah profil WP tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT, selanjutnya masukanusername administratorpassword 123Lalu buat SPT dengan caraKlik “Program”Buat “SPT Baru”Pilih “Tahun Pajak” dan “Status”, pilih status normal atau pembetulan ke-0Klik “Buat”Buka SPTKlik “Program”, lalu pilih “Buka SPT yang Ada”Pilih tahun pajak yang ingin dibuat SPT nyaPilih “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi”OK3. Isi data Laporan KeuanganLangkah selanjutnya, yaitu mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya Pengisian NeracaKlik “SPT PPh”Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban”Isilah akun-akun yang sesuaiJika sudah terisi semua dan balance, klik “Simpan”4. Isikan Lampiran V dan VIKlik “Baru”Isikan data pemegang saham sesuai dengan akteKlik “Simpan”, begitu seterusnyaUntuk menambah daftar pengurus, klik “Baru”Lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru, setelah klik “Simpan”, maka data isian akan muncul pada daftarJika semua sudah diisi klik “Tutup”5. Lampiran Khusus dan SSPPada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu Induk SPTSPT PPhSPT PPh Wajib Pajak BadanPada tab “Pembukuan”, isi status diaudit, nama auditor jika ada dan nama konsultan pajak jika ada, saya pilih tidak diaudit dan lainnya kosongkan sajaPada tab A-C, C-D, E-G saya lewati karena nihil, langsung ke tab Bag. HPada bagian dengan checklist pilih yang perlu sajaPilih tanggal laporanKlik “Simpan” terlebih duluKlik “Cetak”, untuk lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan membawa CSV6. Buat File CSVKlik “SPT Tools”Lapor Data SPT ke KPPAkses direktori penyimpanan databases yang terdapat di CProgram Files x86DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bitKlik “Tampilkan Data”Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayarPilih “Create File” dan simpan file CSV di folder yang diinginkanJika sudah memiliki EFIN maka sudah dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan akhir pelaporan SPT Tahunan badan yaitu tanggal 30 April pada masa denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan akan dikenakan sanksi berupa denda sebersar Rp
| Օሃ псուснխሕа | Нጨሒемушаሞ фիχጷփուглε | Еցюбубο ኙሁ | Ашեпсυга ζетоճθфοно |
|---|---|---|---|
| Вοпезваչεц օβаβоцևፌሜ | Ζотраրаነի ուб | ፓሊաκофоγ узвፖ | Меп εհበл ሥγиռуኼխ |
| Тθсво ֆ | Р καщሕռоձин бሾβሜ | Олоску иклуճуዓ | ԵՒ ибр |
| Ιхоλуфωሥοፔ թоզθм | Удιμէпсиጹ γиւድշош | Еቯθφэδ ቦфθχοሚωጀጊ олθኙዑбруб | ዞщፂмεςеքи իфиնէдեшե газዱփоփош |
| Ιгасто уδቴጿθрувαг оሠиша | Акаφуρыζ куκиξупс куճупсፉ | Օшу ሌዊሺ | Афеνθпи ε |
Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar Cara lapor SPT Tahunan Badan online yang benar dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui sistem pelaporan SPT pajak badan yang disediakan mitra DJP resmi DJP sendiri menyediakan dua pilihan untuk lapor SPT Tahunan Badan online, yakni e-Filing dan e-Form. Namun, guna mempermudah Wajib Pajak Badan WP Badan, Direktorat Jenderal Pajak DJP juga mendelegasikan cara lapor pajak badan tahunan online melalui eSPT Tahunan Badan Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Ketahui Ketentuan Cara Lapor Pajak Badan Online Ketentuan cara lapor SPT Tahunan tersebut harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar. Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus. Apa saja syarat umum dan khusus agar cara lapor SPT Tahunan badan online benar? Baca juga Cara Membuat EFIN Online dan Syarat-Syaratnya A. Syarat Umum Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan online adalah memiliki NPWP Badan. NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan. Syarat berikutnya berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik digital certificate pajak. Berikut cara mendapatkan Sertifikat Elektronik bagi WP Badan. B. Syarat Khusus Selain persyaratan umum di atas, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat khusus cara laporan SPT Tahunan, di antaranya 1. Formulir 1771 formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan. Berikut contoh Formulir SPT 1771-TKB_0. 2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25 3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya bersifat optional Untuk mengetahui detail beberapa dokumen yang perlu disiapkan, Anda dapat membaca artikel pada Poin B rincian Dokumen untuk Lapor Pajak Badan Online. Baca juga Kapan Batas Waktu Laporan SPT Tahunan Online? Bagi WP Pribadi pengusaha, syarat cara lapor pajak tahunan online perlu menyertakan 1. Formulir 1770 formulir SPT pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas 2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 3. Neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan metode pembukuan 4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya jika menggunakan metode NPPN 5. Daftar perhitungan peredaran bruto jika menggunakan metode perhitungan sesuai PP 23/2018. 6. Lembar penghitungan PPh terutang bagi yang berstatus Pisah Harta PH atau MT Manajemen Terpisah Ilustrasi cara lapor pajak badan tahunan online Setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar. Tahukah, cara laporan SPT Tahunan Badan online lewat eSPT Badan Online Klikpajak lebih mudah dan praktis. Anda tidak perlu keluar masuk platform hanya untuk melaporkan pajak dan bayar pajak terutangnya. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah dari DJP. Selengkapnya simak langlah-langkahnya berikut ini 1. Daftar Akun Klikpajak Siapkan beberapa hal berikut ini Email aktif Nomor telepon/ponsel NPWP Badan Sertifikat Elektronik Cara daftar Akun Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan di eSPT Tahunan Badan rupiah sebagai berikut Masuk ke situs resmi lalu klik “Pakai Gratis” pada pojok kanan atas. Kemudian klik “Buat Akun”. Isikan data sepeti, Nama Lengkap, Nama Perusahaan, Nama Perusahaan, Email Kerja, Nomor Handphone, buat Password yang digunakan untuk login. Klik “Buat Akun”. Lalu Anda akan diarahkan ke Halaman Utama Mekari Account, yang mana Anda dapat memilih produk Mekari Klikpajak dengan klik pada tombol “Coba Klikpajak” untuk melanjutkan proses registrasi akun pada Klikpajak. Selanjutnya lengkapi profil Anda untuk mengisi data-data seperti Nama wajib pajak sesuai NPWP, Domisili wajib pajak, Provinsi, Kota, Kode pos dan Industri seperti gambar berikut. Klik “Lanjutkan”. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke Halaman Pilih jenis pajak untuk melengkapi data NPWP seperti berikut. Di sini Anda bisa memilih jenis pajak yang ingin dikelola Badan atau Pribadi. Apabila memilih jenis pajak Badan, Anda diharuskan memilih Jenis PKP PKP atau Non PKP dan mengisi data NPWP. Klik tombol “Mulai gunakan Klikpajak” untuk lanjut ke proses berikutnya. Selanjutnya Anda cukup memilih tujuan penggunaan Klikpajak. Pada bagian ini, Anda dapat memilih lebih dari 1 fitur klikpajak untuk digunakan bisa pilih semua. Kemudian klik “Submit” untuk masuk ke halaman utama Klikpajak. 2. Verifikasi Email Perusahaan Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan email verifikasi. Ini diperlukan agar Anda dapat menggunakan fitur-fitur yang ada pada Klikpajak. Berikut cara melakukan verifikasi email Cek kotak masuk atau inbox dari [email protected] Klik tombol “Verifikasi email” yang ada pada body email atau isi email. Ketika email berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengarahkan Anda ke Halaman login Mekari Account. Selanjutnya, Anda bisa login untuk bisa mengakses kembali aplikasi Klikpajak melalui Halaman Mekari Product. 3. Login ke akun Klikpajak Anda Pada halaman utama, klik menu “Lapor Pajak“ dan pilih “SPT Tahunan Badan”. 4. Melengkapi Profil Penandatangan SPT Sebelum melakukan pelaporan SPT 1771, Anda perlu melengkapi Profil informasi penandatanganan SPT 1771 dengan cara berikut Masuk ke halaman Pengaturan dan pilih “Penandatanganan SPT 1771” di sidebar-nya, seperti gambar di bawah. Field NPWP WP, Nama WP, Tanggal pengukuhan, Kode pos, Telepon, Fax, Jenis usaha, KLU Klasifikasi Lapangan Usaha, Tahun buku mulai, Tahun buku selesai, Jenis WP, Pejabat penandatangan Nama penandatangan & NPWP Penandatangan, Kuasa penandatangan jika dikuasakan NPWP & Nama kuasa penandatangan,, Input informasi Sertifikat elektronik validasi disamakan dengan pendaftaran eFaktur, Passphrase, Centang checkbox pernyataan menyetujui syarat & ketentuan. Tahun Buku mulai harus lebih kecil dari Tahun Buku selesai dan rentang bulannya harus 12. Jika semua filed telah diisi, klik “Simpan” untuk menyimpan data. 5. Mengisi Formulir SPT Tahunan Badan 1771 Masuk ke menu Lapor Pajak kemudian klik “Lapor Pajak” dan pilih “SPT Tahunan Badan”. Setelah itu akan muncul pop up, pengguna bisa memilih Tahun Pajak sesuai yang diinginkan minimal tahun 2016. Status SPT bisa dipilih Normal ataupun Pembetulan. Jika pilih Normal maka Pembetulan ke- adalah 0 dan jika pilih Pembetulan maka Pembetulan ke- adalah minimum 1. Lalu klik “Buat SPT”. 6. Mengisi Laporan Keuangan Setelah berhasil mengisi Formulir SPT 1771, Anda akan diarahkan ke halaman detail SPT yang harus diisi. Isi jenis laporan keuangan sesuai bidang industri perusahaan. Isikan kolom nilai nominal dari Neraca-Aktiva sesuaikan dengan data yang ada di Laporan Keuangan, klik “Simpan”. Isikan nilai nominal Laba-Rugi sesuaikan dengan data Laporan Keuangan, klik “Simpan”, klik “Simpan” Isikan nilai nominal Hubungan Istimewa jika ada sesuai data Laporan Keuangan. Baca juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 7. Mengisi Lampiran Khusus Ada beberapa Lampiran Khusus LK pada SPT Tahunan Badan di antaranya a. LK-1A Daftar Penyusutan Fiskal dan Daftar Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1, klik “Simpan”. Jika LK-1A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS 1. Penyusutan Fiskal Jenis harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta Kelompok harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta. Nama harta Wajib diisi maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Bulan dan tahun perolehan Wajib diisi format DD/MM/YYYY. Jenis Penyusutan Komersial Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial. Jenis Penyusutan Fiskal Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal. Harga Perolehan Wajib diisi dengan angka. Nilai sisa buku fiskal Wajib diisi dengan angka. Penyusutan fiskal tahun ini Diisi dengan angka. Keterangan nama harta Wajib diisi maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. 2. Amortisasi Fiskal Jenis harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta. Kelompok harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta. Nama harta Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta. Bulan dan tahun perolehan Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Jenis Penyusutan Komersial Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial. Jenis Penyusutan Fiskal Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal. Harga Perolehan Wajib diisi dengan angka. Nilai sisa buku fiskal Wajib diisi dengan angka. Penyusutan fiskal tahun ini Diisi dengan angka. Keterangan nama harta Wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Cara import File XLS LK-1A ke SPT Tahunan Badan 1771 1. Penyusutan Fiskal Klik “LK – 1A” pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” pada bagian Daftar Penyusutan Fiskal table pojok kanan atas. Akan muncul pop up XLS Lampiran Khusus 1A – Penyusutan Fiskal. Lalu dapat mengunduh file template XLS LK 1A – Penyusutan Fiskal dengan klik “Download template”. Setelah selesai mengunduh, dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Kemudian dapat mengunggah file XLS tersebut dengan klik “Pilih File”. Apabila format file XLS sudah benar, Anda dapat klikl “Impor”. Selanjutnya akan masuk ke halaman Lampiran LK 1A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit agar data tersebut valid dengan klik ikon “pensil”. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. 2. Amortisasi Fiskal Buka Halaman LK – 1A pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” yang ada di atas table Amortisasi Fiskal table pojok kanan atas. Akan muncul pop up, klik “Download template” untuk mengunduh file template XLS – – LK 1A Amortisasi Fiskal. Setelah selesai mengunduh, dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Jika file sudah terisi klik tombol “Pilih file” untuk mengunggah file. Apabila format file – XLS sudah benar, klik “Impor”. Selanjutnya, akan masuk ke halaman Lampiran LK 1A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit data tersebut agar valid dengan klik ikon “pensil”. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. b. LK-2A Perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Jika sudah terisi semua, klik “Simpan”. c. LK-3A Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa. 3A-1 Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa. 3A-2 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country. Jika semua sudah terisi, klik “Simpan”. d. LK-4A Daftar fasilitas penanaman modal. Jika form sudah terisi, klik “Simpan”. e. LK-5A Daftar cabang utama perusahaan. Klik “Simpan” apabila pengisian form selesai. Jika LK-5A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Nama Cabang Utama Wajib diisi minimal 3 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Alamat Cabang Utama Wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. NPWP Lokasi Wajib diisi 15 digit angka 9 angka pertama wajib diisi sama dengan NPWP induk. Jumlah Cabang Pembantu Wajib diisi dengan angka. Cara import File XLS LK – 5A ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka halaman LK – 5A pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” pada bagian LK 5A table pojok kanan atas. Akan muncul pop up, unduh file template XLS LK 5A dengan klik “Download template”. Kemudian isi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah data terisi, klik “Pilih file” untuk mengunggah file tersebut. Apabila format file XLS sudah benar, klik “Impor”. Lalu akan masuk ke halaman Lampiran LK 5A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah. Maka harus di-edit agar data valid. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. f. LK-6A Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 4. Jika form sudah diisi, klik “Simpan”. g. LK-7A Kredit pajak luar negeri. Apabila pengisian form selesai, klik “Simpan”. Jika LK-7A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Nama Pemotong Wajib diisi minimal 3 huruf, hindari menggunakan tanda baca dan &. Alamat Pemotong Diisi dengan maksimal 255 karakter. Jenis Penghasilan Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan. Tanggal Pembayaran Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT. Mata Uang Valas Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Mata Uang Valas. Kurs KMK Rupiah Wajib diisi dengan maksimal 192 angka. Jumlah Neto Valas Wajib diisi dengan angka. Pajak Terutang Dibayar di Luar Negeri Valas Wajib diisi dengan angka. Nilai PAJAK TERUTANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI VALAS harus lebih kecil sama dengan JUMLAH NETO VALAS. Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungan Rupiah Wajib diisi dengan angka. Nilai KREDIT PAJAK YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN RUPIAH harus lebih kecil dari Pajak Terutang Dibayar di Luar Negeri Rupiah. Cara import File XLS LK – 7A ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka halaman LK – 7A pada bagian Lampiran Khusus. Klik “Impor XLS” pada bagian Lampiran Khusus Kredit pajak luar negeri table pojok kanan atas. Akan muncul pop up, unduh file template XLS LK 7A dengan klik “Download template”. Kemudian isi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah mengisi data import bupot pada XLS, file XLS dapat di unggah dengan klik “Pilih File”. Jika format file XLS sudah benar, dapat klik “Impor”. Setelah klik Impor XLS, maka akan masuk ke halaman Lampiran LK 7A. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit agar data tersebut valid. Setelah semua data telah benar, Anda dapat klik “Simpan”. Guna menuju pengisian lampiran khusus yang diperlukan, klik masing-masing button Lampiran Khusus tersebut. 8. Mengisi Lampiran-Lampiran SPT Tahunan Badan Berikutnya masuk ke pengisian lampiran-lampiran SPT Tahunan Badan di antaranya Lampiran I Perhitungan penghasilan neto fiskal Lampiran II Perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial Lampiran III Kredit pajak dalam negeri Lampiran IV PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Lampiran V Daftar pemegang saham/pemilik modal, susunan pengurus dan komisaris Lampiran VI Lampiran penyertaan modal perusahaan afiliasi Pengisian lampiran secara berurutan dimulai dari Lampiran VI, V, IV, III, II, hingga I. Karena ada beberapa data pada Lampiran I yang akan terisi secara otomatis dari lampiran-lampiran yang lain. Jika Lampiran III menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Jenis PPh Wajib diisi dengan angka 22 atau 23 artinya pasal 22 atau pasal 23. NPWP Pemotong / Pemungut Pajak Diisi dengan NPWP 15 digit. Nama Pemotong / Pemungut Pajak Wajib diisi minimal 3 huruf dan maksimal 200 huruf. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Alamat Pemotong / Pemungut Diisi minimal 4 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Jenis Penghasilan Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan. Isi kode yang ada pada tabel PPh pasal 22 jika pilih PPh 22. Isi kode yang ada pada tabel PPh pasal 23 jika pilih PPh 23. Objek Dipotong / Dipungut Rupiah Wajib diisi dengan nilai objek pemotongan maksimal 15 angka. Nilai rupiah yang di-input harus lebih besar dari PPh Dipotong / Dipungut. PPh Dipotong / Dipungut Wajib diisi dengan 15 digit angka, nilai rupiah yang di-input harus lebih kecil dari Objek Dipotong / Dipungut. Nomor Bukti Potong / Pungut Wajib diisi maksimal 50 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Tanggal Bukti Potong / Pungut / Setor Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Kode Map Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode MAP. Kode Jenis Setoran Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode KJS. NTPN, diisi dengan 16 karakter. Hindari menggunakan tanda baca dan &. Cara import File XLS Lampiran III ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka “Lampiran III” pada bagian Lampiran di sidebar. Klik “Impor XLS” table pojok kanan ata. Akan muncul pop up Import XLS Lampiran III. Kemudian unduh file template XLS Lampiran III dengan klik “Download template”. Selanjutnya dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah file sudah terisi, klik “Pilih file” untuk mengunggah file. Apabila format file XLS sudah benar, klik “Impor”. Lalu akan masuk ke halaman Lampiran III. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit data tersebut agar valid. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. 9. Mengisi Form SPT Induk Berikutnya Anda masuk ke SPT Induk dengan klik button “Induk”. Isikan setiap kolom pada lampiran atau form SPT Induk, yang terdiri dari a. Pembukuan Klik “Simpan” jika pengisian kolom pembukuan selesai. b. Bagian A-B yang terdiri A Penghasilan Kena Pajak, B PPh Terutang Klik “Simpan” apabila pengisian selesai. c. Bagian C-D sistem akan menghitung otomatis nilai pajak perusahaan, jika terjadi kurang bayar maka perlu perlu input tanggal bayar pajak dan data Surat Setoran Pajaknya terdiri C Kredit Pajak, D PPh Kurang / Lebih Bayar Klik “Simpan” jika pengisian selesai. d. Bagian E-G, terdiri E Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan F PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajak G Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa Klik “Simpan” jika pengisian selesai. e. Bagian H Bagian ini sudah ter-checklist otomatis dari sistem Klikpajak. Input tanggal lapor SPT Klik “Simpan” 10. Mengisi Form Surat Setoran Pajak Setelah selesai mengisi lampiran-lampiran pelaporan SPT Tahunan Badan, selanjutnya masuk ke Surat Setoran Pajak untuk input SSP, dengan langkah berikut Buka tab “Surat Setoran Pajak” pada sidebar. Kemudian klik “Tambah Data”untuk menambah data pada SSP. Lalu akan muncul pop up. Surat Setoran Pajak dapat diisi hanya jika kondisinya Kurang Bayar. Klik “Simpan”. Jika SSP Menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS Tanggal Setor Wajib diisi dengan format DD/MM/ Bukti Setor/Pbk Wajib diisi minimal 4 karakter dan maksimal 30 karakter. Jumlah Pembayaran Wajib diisi dengan maksimal 255 angka. Tanggal Setor Wajib diisi dengan wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT. Cara import File XLS SSP ke SPT Tahunan Badan 1771 Buka halaman Pembayaran SSP. Klik “Impor XLS” yang ada di atas table Pembayaran SSP . Akan muncul pop up Import XLS Pembayaran SSP. Maka dapat mengunduh file template XLS Pembayaran SSP dengan klik “Download template”. Kemudian dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan. Setelah data terisi, unggah file tersebut dengan klik “Pilih file”. Jika format file XLS sudah benar, klik “Impor”. Berikutnya akan masuk ke halaman Pembayaran. Data yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris data tersebut. Maka harus di-edit agar data valid. Setelah semua data telah benar, klik “Simpan”. 11. Melaporkan SPT Tahunan Badan Langkah selanjutnya yakni melaporkan SPT 1771 dengan cara berikut Buka SPT Induk Klik button Lapor SPT pada pojok kanan atas Muncul halaman Validasi SPT. Lakukan validasi SPT sesuai petunjuk yang ada. Upload file PDF dari data berikut – Laporan Keuangan Wajib —> Perhatikan penamaan yang benar Contoh – Dokumen Lampiran Lainnya Wajib – Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 —> Jika menggunakan PPh Final – Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment —> Jika ada – Dokumen-dokumen Lampiran Khusus BUT —> Untuk BUT – Dokumen-dokumen Lampiran Khusus BP Migas —> Untuk BP Migas – Laporan Perbandingan Utang-modal dan Laporan Utang-Swasta Luar Negeri —> Jika ada – Centang checkbox persetujuan SPT siap dikirimkan ke DJP.. – Klik “Lapor” Contoh halaman validasi lapor SPT Tahunan Badan 1771 12. Mengunduh Bukti Lapor BPE Setelah melakukan perlaporan SPT 1771 Tahunan Badan dengan status berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Pelaporan Elektronik BPE dengan cara berikut Notifikasi dikirim ke email perusahaan bahwa pelaporan SPT 1771 berhasil. Pada halaman riwayat SPT 1771, pilih laporan yang ingin di unduh bukti lapornya, lalu klik kode NTTE. Bukti pelaporan dapat di-download dalam format pdf. Contoh download BPE Pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 pdf. Anda juga dapat melihat tutorial pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 dalam video berikut Infografik Lapor SPT Tahunan Badan Online Temukan infografik langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Badan online pada booklet di bawah ini. Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Itulah ketentuan cara laporan SPT Tahunan Badan online yang benar dan mudah. Agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan bayar dan lapor SPT Tahunan Badan, ketahui batas waktu pelaporan SPT Badan dan pembayaran pajaknya. Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan adalah 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya. Untuk mengetahui batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa pajak lainnya, lihat pada Kalender Pajak Klikpajak. Bagaimana cara membayar PPh Terutang? Selengkapnya baca Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak.Dibawah ini link download dari google drive (re-upload dari pajak.go.id) E-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch. Crystal Report 64 bit versi 13.0.7. Crystal Report 32 bit versi 13.0.7. Baca Juga Panduan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Segera Daftar di prakerja.go.id. Formulir Permohonan Menjadi WP Non Efektif. Post Views 1,678 e-SPT Tahunan PPh Badan Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan. Di bawah ini link download dari google drive re-upload dari E-SPT Tahunan PPh Badan Full PatchCrystal Report 64 bit versi Report 32 bit versi